Paradoks Rousseau, Hukum, dan Individu
Persoalan pertama yang muncul jika kita berbicara mengenai konsep kesetaraan di depan hukum adalah: seberapa besar peran otonomi individu di depan hukum? Bukankah jika kita menyamakan individu dengan individu lainnya (termasuk di dalamnya menyamaratakan kebebasan membuat pilihan dan preferensi atas suatu hal) berarti hal tersebut melanggar prinsip awal kebebasan itu sendiri, yakni penghargaan atas hak-hak individu? Seberapa “sakti” posisi hukum di dalam suatu negara sehingga bisa membuat individu-individu yang dijunjung tinggi itu menjadi setara?
Prototipe kewarganegaraan modern saat ini bisa kita telusuri asal-usulnya pada teori John Locke mengenai politik dan pemerintahan. Dalam bukunya yang terkenal, Two Treatise of Government, Locke menyebut bahwa sejak awal manusia membawa tiga hak alamiah pada dirinya, yakni hak untuk hidup, kebebasan, dan hak kepemilikan. Ketiga hak alamiah ini nantinya akan menjadi raison d’etre bagi pemahaman bahwa setiap individu itu unik dan tidak dapat diperbandingkan. Setiap praktek kenegaraan yang menyamakan individu-individu ke dalam suatu kelompok besar, entah itu bernama “rakyat”, “puak”, atau “proponen revolusi”, dapat dipastikan bukan berasal dari tradisi Lockean semacam ini.
Sebagaimana para filsuf yang dibesarkan dalam tradisi kontraktarian seperti Thomas Hobbes dan Jean-Jacques Rousseau, Locke pertama-tama merumuskan sebuah kondisi hipotetis mengenai kondisi kehidupan sosial manusia pra-peradaban (biasa disebut sebagai kondisi antiseden). Berbeda dengan Hobbes yang menyatakan bahwa pada dasarnya relasi sosial antar manusia didasari oleh sikap brutal dan peperangan, Locke menawarkan sebuah kondisi antiseden yang lebih damai dan tentram.
Menururt Locke, pada awalnya kehidupan manusia berlangsung tanpa konflik dan saling menghargai hak-hak alamiah masing-masing. Kontrak sosial kemudian dibentuk atas dasar kepercayaan bahwa kesepakatan yang dibuat akan melindungi hak-hak alamiah dari masing-masing pembuat kontrak. Oleh karena itu, berbeda dengan Hobbes dan Rousseau, kekuasaan negara dan hukum (sebagai manifestasi kontrak sosial) di dalam Two Treatise of Government terbatas pada hak-hak alamiah setiap individu. Oleh karena itu pula, menurut Locke, negara dilarang keras mendistorsi hak-hak alamiah individu, bahkan, sebisa mungkin, negara harus melindunginya.
Pada poin ini konsep kesetaraan di depan hukum menjadi penting. Sistem hukum sebuah negara baru mendapat legitimasinya jika ia menjadi sebuah sistem yang tidak pilih kasih. Negara, dengan hukum sebagai manifestasi proliferasi kekuasaan, wajib melindungi hak-hak alamiah setiap warga dan menghukum siapa pun yang melanggarnya, tanpa kecuali.
Namun, poin ini juga mengandung kontradiksi, yang dikenal sebagai paradoks Rousseau. Paradoks ini berbunyi: bagaimana mungkin manusia bisa bebas sepenuhnya jika terlibat dalam kontrak sosial? Dengan rumusan lain, paradoks ini memperlihatkan ketidakmungkin manusia untuk bebas jika hak-hak alamiah yang dimilikinya diberikan kepada negara sesuai dengan tuntutan kontrak sosial. Saya ingin mengatakan paradoks ini dengan tegas: bagaimana mungkin ada kesetaraan di depan hukum jika setiap individu itu unik, bebas, dan tidak dapat diperbandingkan?
Jawaban atas paradoks ini sebetulnya sudah terdapat di dalam asumsi awal yang dibuat oleh Locke. Dengan menyatakan bahwa setiap manusia lahir dengan hak-hak alamiah, Locke sebenarnya telah membuat sebuah rumusan metafisis tentang manusia, sebuah rumusan yang di kemudian hari menjadi landasan bagi konsep hak asasi manusia, yakni: all men are created equal (setiap manusia dilahirkan setara). Kesetaraan ini bukan terletak pada kesetaraan politik, sosial, atau budaya. Kesetaraan menurut Locke adalah kesamaan yang semata-mata bersifat metafisik, yakni kesamaan sebagai manusia (human being).
Oleh karena itu, bagi Locke, kekuasaan negara dan hukum legal dapat menjangkau setiap orang tanpa kecuali. Tak ada satu pun orang yang bisa lepas dari jeratan hukum legal yang telah disepakati bersama melalui kontrak sosial. Namun, kekuatan hukum terbatas pada bagaimana ia menjaga agar tidak terjadi pelanggaran atas hak-hak alamiah warga negaranya. Dengan kata lain, absolutisme kekuasaan hukum di ranah formal akan selalu diiringi oleh keterbatasan di ranah substansi. Hukum boleh menjerat setiap warga negara tanpa perlu mencampuri hak-hak alamiah mereka.
Pada poin ini konsepsi Locke mengenai hukum terhindar dari jeratan paradoks Rousseau: hukum dibuat bukan untuk mengatur tingkah laku dan pilihan-pilihan warga negara, melainkan terbatas pada melindungi hak-hak alamiah mereka. Hukum diperlukan bukan karena setiap individu itu berbeda dan perlu disamakan, tetapi justru karena kita semua lahir sebagai sesama manusia dan perbedaan di antara kita perlu dijaga dan dilestarikan.
tinggalkan komentar