Demokrasi di Titik Nol
“Congress shall make no law respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise thereof; or abridging the freedom of speech…”. (Kutipan dari Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat)
Akhir-akhir ini perbincangan mengenai Amandemen Pertama Konstitusi AS menjadi semarak. Pemicu perdebatan tersebut memang termasuk sensitif bagi sebagian besar warga Amerika Serikat: komunitas muslim New York yang tergabung dalam Cordoba Initiative berencana membangun kompleks Islamic Center di dekat lokasi Titik Nol. Sebagai catatan: Titik Nol (Ground Zero) adalah nama lain dari bekas lokasi menara kembar World Trade Center yang runtuh pada aksi teror sebelas September tahun 2001.
Rencana pembangunan pusat kegiatan kaum muslim itu menimbulkan perdebatan keras di kalangan masyarakat AS. Para penentangnya berpendapat bahwa rencana pembangunan itu tidak sensitif, karena cenderung mengabaikan perasaan keluarga korban aksi teror yang diduga dilakukan oleh kelompok Islam garis keras. Penolakan itu bahkan meningkat sampai pada titik ekstrem: sekelompok Kristen fundamentalis merancang aksi membakar Al Quran jika Islamic Center tersebut jadi didirikan.
Meskipun demikian, rencana pembangunan tersebut telah mendapat ijin resmi dari komisi tata kota New York dan hanya tinggal menunggu eksekusi dari pihak pengembang. Rencana pembangunan tersebut juga mendapat “restu” dari Presiden Barrack Obama dan Wali Kota New York, Michael Bloomberg. Sayang seribu sayang, proses pembangunan tersebut terhalang kontroversi yang terlanjur mencuat di dalam tubuh masyarakat.
Demokrasi
Di sebuah era ketika iman selalu mengalahkan akal sehat, tindakan pemerintah kota New York mengesahkan ijin pembangunan Islamic Center tersebut ibarat oase di tengah gurun pasir. Bukan saja tindakan tersebut sangat mulia, tetapi juga dapat menjadi contoh bagaimana sistem keadilan dan rasionalitas di dalam demokrasi bekerja. Demokrasi bukan lagi menjadi sekedar alat untuk memenangkan suara terbanyak. Lebih jauh, demokrasi adalah upaya yang paling masuk akal untuk melestarikan pluralisme.
Demokrasi berawal dari kekecewaan pada sistem pemerintahan absolut yang ujung-ujungnya selalu korup dan menindas rakyat banyak. Asumsi awal demokrasi adalah bahwa tidak ada satu orang pun, baik itu raja atau ulama, yang tahu secara pasti apa yang terbaik bagi kehidupan orang banyak. Tidak ada seorang Imam, sebagaimana di dalam tradisi Islam, atau seorang Big Brother seperti di dalam tradisi komunisme-leninisme, yang dapat secara pasti menuntun orang-orang menuju gerbang kemakmuran.
Di dalam demokrasi setiap orang dipercaya mempunyai kebenarannya sendiri-sendiri yang bersifat partikular. Orang-orang itu kemudian memiliki hak yang sama untuk menyuarakan kebenarannya masing-masing agar dapat dikontestasikan menjadi sebuah kebenaran umum (baca: kebijakan publik).
Oleh sebab itulah Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat berbicara mengenai kebebasan berbicara dan beragama. Kebebasan berpendapat dan menjalankan ibadah agama adalah syarat utama yang mesti ditegakkan di dalam sistem demokrasi. Jika ada suatu kelompok yang menghalang-halangi kelompok lain untuk berpendapat atau beragama sesuai keyakinannya, hal tersebut dapat dibaca sebagai upaya memutlakkan kebenaran versi satu pihak dan mendikreditkan kebenaran versi yang lain. Sebuah upaya yang sama sekali jauh dari asumsi awal demokrasi itu sendiri.
Pada poin inilah dibutuhkan sebuah pemisahan yang tegas antara negara dan agama. Setiap pendapat atau ide yang ingin dipertimbangkan di ruang publik harus bisa diperdebatkan secara rasional, kontestabel, dan fallible. Berbeda dengan pendapat yang berdasarkan rasionalitas, pendapat yang berdasarkan dalil-dalil agama umumnya bersifat dogmatis dan dan tidak boleh diperdebatkan. Kebenaran yang dibawa oleh agama merupakan sebuah kebenaran yang mutlak, dan kebenaran versi suatu agama tidak bisa diperbandingkan dengan kebenaran versi agama yang lain. Oleh sebab itu pula, di dalam masyarakat yang demokratis, urusan agama dan keyakinan pribadi dimasukkan ke dalam ranah privat dan tidak diperbincangkan di ruang publik.
Pilihan pemerintah kota New York untuk mengijinkan pembangunan Islamic Center di dekat lokasi Titik Nol adalah sebuah pilihan yang sangat demokratis. Pihak pemerintah tidak serta-merta menyerah pada protes mayoritas kaum Kristen yang menentang rencana tersebut, atau kepada sensitifitas kelurga korban tragedi WTC. Menegakkan amanat konstitusi dan membela kebebasan beragama berada diatas segala tuntutan irasional semacam itu.
Situasi di Indonesia
Jika dibandingkan dengan pemerintah kota New York, sikap pemerintah Indonesia dalam menyikapi konflik perbedaan agama sangat jauh dari nilai-nilai demokrasi yang ideal. Padahal hak untuk menjalankan ibadah agama sesuai dengan keyakinan masing-masing telah dijamin oleh Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
Kita tentu masih ingat dengan jelas bagaimana pemerintah RI, melalui sebuah Surat Keputusan Bersama tiga menteri, menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Keputusan yang tidak pada tempatnya ini membawa konsekuensi yang tidak bisa dibilang sederhana: banyak orang dari kelompok agama mayoritas yang kemudian merasa berhak untuk melarang-larang anggota jemaat Ahmadiyah yang ingin melaksanakan ajaran agamanya.
Selain kasus Ahmadiyah, pada tahun 2009 masyarakat Indonesia yang katanya demokratis ini juga pernah disuguhkan dagelan berupa pengadilan terhadap Lia Eden. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan vonis dua tahun penjara kepada Lia yang dianggap mengajarkan aliran sesat. Perempuan yang aslinya bernama Lia Aminuddin itu memang pernah meyatakan diri sebagai nabi. Pertanyaan yang luput mengenai pengadilan tersebut: bagaimana mungkin kita bisa membuktikan keotentikan atau kepalsuan status nabi Lia Eden sehingga bisa diselenggarakan sebuah pengadilan yang adil dan rasional?
Jawaban atas pertanyaan tersebut jelas tidak mungkin. Jika kita bersikeras mengadili keyakinan orang lain, hasilnya adalah diskriminasi dan ketidakadilan. Itulah sebabnya di dalam masyarakat yang demokratis tiga poin utama ini menjadi sangat penting: pemisahan agama dan negara, privatisasi keyakinan individu, dan rasionalitas publik.
Pemerintah Indonesia tampaknya harus belajar banyak dari kasus pembangunan Islamic Center di Titik Nol. Pemerintah juga sebaiknya menjadikan pemerintah kota New York sebagai suri tauladan yang patut dicontoh dalam upaya mengkonsolidasikan demokrasi dengan kemajemukan anasir sosial di dalam tubuh masyarakat. Satu hal yang pasti: dibutuhkan ketegasan sikap pemerintah untuk tidak ikut campur dalam urusan privat warga negaranya.
tinggalkan komentar