Arung & Ekstase

Post-fondasionalisme sebagai Landasan Post-sekularisme

Ditulis dalam Uncategorized oleh Djohan Rady pada November 6, 2010

Semenjak The Theory of Justice dari John Rawls, filsafat politik mulai mengkonstruksi sebuah kesadaran baru yang belum ada presedennya di dalam teori-teori politik yang lebih lawas. Kesadaran tersebut: bahwa ada jarak posisional yang tidak terelakkan di antara individu-individu dan bahwa mesti dilakukan sesuatu untuk mengatasi hal tersebut.

Untuk tujuan itu, Rawls mengambil jalur “legislatif”. Bagi Rawls, setiap ketidakadilan yang terjadi di dalam masyarakat selalu berujung pangkal pada institusi dasar yang menopang tubuh sosial tersebut. Oleh karena itu perlu dibentuk prinsip-prinsip yang dapat menuntun orang-orang agar mereka dapat memilih institusi dasar yang tepat.

Prinsip-prinsip tersebut bekerja atas dasar asumsi antropologis yang diwariskan Immanuel Kant. Sebuah institusi dasar hanya dapat dibentuk secara adil ketika orang-orang yang merumuskannya berada pada “original position”, yakni sebuah posisi di mana tidak ada distorsi informasi dan setiap orang bertindak secara rasional tanpa dipaksa. Rawls menggambarkan orang-orang yang berada dalam original position seperti terselubung oleh veil of ignorance. Sederhananya, bagi Rawls, jarak posisional tiap individu dapat dikonvergensi pada tataran rasionalitas praktis.

Pada poin ini John Rawls semakin mengukuhkan tradisi filsafat politik yang bersandar pada sebuah fondasi ontologis, yakni rasionalitas. Bagi saya, tugas utama teori-teori politik kontemporer adalah terus menerus bersikap kritis terhadap fondasi ontologis ini dan senantiasa melemahkannya. Mengapa ?

Upaya merasionalisasi domain politik selalu bisa dibaca sebagai upaya melemahkan institusi demokrasi. Melalui rasionalisasi, politik tidak lagi menjadi ruang konflik antara ‘kami’ dan ‘mereka’, tetapi dibuat sedemikian rupa hingga menjadi “ruang konflik antara ‘kita’ yang berada dalam aturan main yang sama”. Rasionalisasi adalah alat yang dipakai para teoritisi demokrasi deliberatif seperti Rawls untuk menyingkirkan pihak-pihak yang tidak muat dalam bingkai pemikiran mereka. Melalui rasionalisasi, sebetulnya telah terjadi diskriminasi epistemologis.

Logika berpikir Rawls sebenarnya sederhana dan sekilas tampak tak terbantahkan. Bagi Rawls, semua ideologi harus rasional dalam pengertian bahwa ideologi tersebut dapat difalsifikasi dan dipertanggung jawabkan melalui akal sehat. Artinya, semua aspek subjektif dan pedagogis dari sebuah ideologi mesti disingkirkan dari kontestasi ruang publik. Tentu ini bukan barang baru. Distingsi rasional dan non-rasional sudah dapat kita temukan padanannya dalam konsep liberalisme yang paling awal, yakni sekularisme.

Sekularisme adalah alat yang efektif untuk mempraktekkan diskriminasi epistemologis sebagaimana diperlihatkan oleh original position-nya John Rawls. Melalui sekularisme, ruang politik dibuat steril oleh kontaminasi-kontaminasi yang dihasilkan oleh pedagogi agama dan kepercayaan non-rasional. Tetapi, bagi saya, lebih jauh sekularisme bisa dilihat sebagai upaya kaum liberal agar identifikasi ruang publik berjalan melalui aturan main yang telah ditetapkan oleh mereka sendiri. Di sini, hegemoni sebagaimana dimaksudkan Ernesto Laclau sudah terjadi di dalam tataran institusi dasar masyarakat.

Chantal Mouffe dalam The Democratic Paradox mengatakan bahwa dimensi politikal di dalam demokrasi tidak bisa direduksi dalam bentuk apa pun, termasuk rasionalitas. Seandainya tetap direduksi pun dimensi politikal tersebut tidak serta merta hilang, tetapi bergeser ke dalam domain lain seperti etika, ekonomi, dan agama. Oleh sebab itulah upaya untuk terus merawat dimensi politikal dalam demokrasi menjadi penting. Demokrasi adalah jalan satu-satunya supaya hasrat politikal, yakni pertarungan antara kawan dan lawan, dapat disalurkan secara lebih civil dan beradab.

Oleh karena itulah konsep sekularisme menjadi tidak relevan di dalam teori politik post-fondasional. Di dalam pemahaman post-fondasional, sekularisme menjadi tanda hadirnya sebuah fondasi metafisis, yakni rasio dan common sense. Fondasi tersebut kemudian menjadi dasar untuk membentuk kategori validitas yang biner dan memberlakukannya pada setiap tindakan subjek politik. Pada poin ini dimensi politikal direduksi pada domain epistemologi.

Untuk itu perlu dirumuskan sebuah konsep post-sekularisme, yakni sebuah konsep yang melampaui sekularisme klasik. Satu fitur paling penting dari post-sekularisme ini adalah dibuangnya fondasi rasionalitas sebagai dasar penilaian tindakan politik. Ideologi politik tidak bisa lagi dibedakan antara yang rasional dan non-rasional. Bagi saya, satu-satunya faktor yang bisa dijadikan rujukan untuk memberikan legitimasi sebuah perjuangan politik adalah penerimaan publik. Semua ideologi berhak memperjuangkan aspirasinya di ruang publik selama ideologi tersebut diterima oleh orang banyak dan memenuhi ekspektasi mereka akan kebenaran. []

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.